Terima kasih atas kunjungan anda, semoga membawa manfaat... Amieeeeen

Selasa, 29 Maret 2011

KAWAH GUNUNG TAMBORA YANG BERHASIL DIAMBIL BADAN ATARIKSA AMERIKA (NASA)

Setelah sempat 'batuk-batuk' pada 10 April 1815, Gunung Tambora di Sumbawa meletus dahsyat. Terbesar dalam sejarah. Getarannya mengguncangkan bumi hingga jarak ratusan mil.

Jutaan ton abu dan debu muncrat ke angkasa. Akibatnya sungguh dahsyat, tak hanya kehancuran dan kematian massal yang terjadi wilayah Hindia Belanda, efeknya bahkan mengubah iklim dunia. Petaka dirasakan di Eropa dan Amerika Utara. Tahun 1816 dijuluki 'The Year without Summer', tak ada musim panas di tahun itu.

Letusan Tambora juga mengakibatkan gagal panen di China, Eropa, dan Irlandia. Hujan tanpa henti delama delapan minggu memicu epidemi tifus yang menewaskan 65.000 orang di Inggris dan Eropa. Kelaparan melumpuhkan di Inggris.

Kegelapan menyelimuti Bumi, menginspirasi novel-novel misteri legendaris misalnya, 'Darkness' atau 'Kegelapan' karya Lord Byron, 'The Vampir' atau 'Vampir' karya Dr John Palidori dan novel 'Frankenstein' karya Mary Shelley.

Tambora juga jadi salah satu pemicu kerusuhan di Perancis yang warganya kekurangan makanan. Juga mengubah sejarah saat Napoleon kalah akibat musim dingin berkepanjangan dan kelaparan pada 1815 di Waterloo

Meski sudah tak lama aktif, Tambora masih menarik perhatian. Astronot Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA), pada tahun 2009, NASA mengabadikan kaldera Tambora dari luar angkasa.

Kaldera Tambora berdiameter 6 kilometer dan sedalam 1.100 meter. Kawah ini terbentuk saat Tambora yang saat itu tingginya sekitar 4.000 meter kehilangan puncaknya dan ruang magma dikosongkan dalam letusan dahsyat tahun 1815.

Dalam foto NASA, tampak kawah Tambora menjadi danau air tawar, yang juga diisi aliran lava minor dan kubah dari abad ke-19 dan ke-20.

Deposit tephra -- material campuran letusan gunung berapi -- bisa dilihat dari sepanjang pinggiran kawah barat laut. Fumarol aktif atau ventilasi uap, masih eksis di kaldera Tambora.

Pada tahun 2004, para ilmuwan menemukan sisa-sisa peradaban kuno dan kerangka dua orang dewasa yang terkubur abu Tambora di kedalaman 3 meter. Diduga, itu adalah sisa-sisa Kerajaan Tambora yang tragisnya 'diawetkan' oleh dampak letusan dahsyat itu.
Penemuan situs itu membuat Tambora punya kesamaan dengan letusan Gunung Vesuvius di abad ke-79 Masehi. Peradaban di Tambora lantas sebagai "Pompeii di Timur."
Pompeii adalah nama kota Romawi di dekat Naples, Italia yang disapu oleh letusan dahsyat Gunung Vesuvius. Kota tersebut terkubur di bawah timbunan abu raksasa dan lenyap selama 1.600 tahun sebelum ditemukan kembali secara tidak disengaja.

Kamis, 17 Maret 2011

BA’I AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)1

1. Pengertian Ba’i as-salam
Dalam pengertian yang sederhana, ba’i as-salm berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkn pembayaran dilakukan di muka.

2. Landasan Syariah
Lanandasan syariah transaksi ba’i as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan al-hadist.
a. Al-Qur’an
يَأََيُّهَا الَّّذِيْنَ ءَامَنُوْا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلىَ اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ...
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mebuliskannya…” (al-Baqarah:282)

Dalam kaitan ayat tersebut. Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi ba’i as-salam. Hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “ Saya bersaksi bahwa salaf (salm) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.” Ia lalu membaca ayat tersebut di atas.

b. Al-Hadist
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rosulullah saw. dating ke Madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu,dua, dan tiga tahun. Beliau berkata,
مَنْ اَسْلََفَ فِيْ شَيْءٍ َففِيْ كَيْلٍ مَعْلَََُومٍ َوَوْزنٍ مَعْلُوْمٍ اِلىَ اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
(احرجه الاءمة السنة)
“Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”


Dari Shuhaib r.r bahwa Rosulullah saw. Bersabda,
“Tiga hal yang di dalmnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan teoung untuk keperluan murah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah)

3. Rukun Ba’I As-Salam
Pelaksanaan ba’I as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini.
a. Muslam( المسلم ) atau pembeli
b. Muslam ilaih (المسلم اليه ) atau penjual
c. Modal atau uang
d. Muslam fiihi (المسلم فيه ) atau barang
e. Sighat (الصيغة ) atau ucapan

4. Syarat Ba’I as-Salam
Di samping segenap rukun harus terpenuhi, ba’I as-salm juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Di bawah ini akan di uraikan dua diantara rukun-rukun terpenting, yaitu modal dan barang.
a. Modal Transaksi Ba’I as-Salam
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam modal ba’I as-salam adalah sebagai berikut.
1) Modal Harus Diketahui
Barang yang akan disuplai harus diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tunai.
2) Penerimaan Pembayaran Salam
Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang diberikan oleh al-muslam (pembeli) tidak dijadikan sebagai utang penjual. Lebih khusus lagi, pembayaran salm tidak bisa dalm bentuk pembebasan utang yang harus dibayar dari muslam ilaih (penjual). Hal ini untuk mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.
b. Al-Muslam Fiihi (Barang)
Di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam al-muslam fiihi atau barang yang ditransaksikan dalam ba’i as-salam adalah sebagai berikut,
1) Harus spesifik dan dapat di akui sebagai utang.
2) Harus bias diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebutr (misalnya beras atau kain), tentang klasifikasi kualitas (misalnya kualitas utama, kelas dua, atau eks ekspor), serta mengenai jumlahnya.
3) Pennyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
4) Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus di tunda pada suatu waktu kemudian, tetapi madzhab Syafi’I membolehkan penyerahan segera.
5) Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.
6) Tempat penyerahan.
Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan. Jika kedua pihak yang berkontrak tidak menentukan tempat pengiriman, barang harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan, misalnya gudang si penjual atau bagian pembelian si pembeli.
7) Penngantian muslam fiihi dengan barang lain.
Para ulama melarang penggantian muslam fiihi dengan barang lainnya. Penukaran atau penggantian barang as-salam ini tidak diperkenankan, karena meskipun belum diserahkan, barang tersebut tidak lagi milik si muslam alaih, tetapi sudah menjadi milik muslam (fidz-dzimah). Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memilki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya. Hal demikian tidak dianggap sebagai jual beli, melainkan penyerahan unit yang lain untuk barang yang sama.


5. Salam Paralel
a. Pengertian
Salam paralel berarti melaksanakan dua transaksi ba’i as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau oihak ketiga lainnya secara simultan.
Dewan pengawas Syariah Rajhi Banking & Investment Corportation telah memetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaan akad salam yang pertama.
Beberapa ulama kontemproree memberikan catatan atas transaksi salam parael, terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus. Hal demikian diduga akan menjurus kepada riba.

b. Perbedaan Ba’i as-salam dengab Ijon
Banyak orang menyamakan ba’i as-salam dengan ijon, padahal terdapat perbedaan besar diantara keduanya. Dalam ijon, barang yang dibeli tidak di ukur atau di timbang secara jelas dan spesifik. Demikian juga penetapan harga beli, sangat bergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang sering kali samgat dominant dan menekan petani yang posisinya lebih lemah.
Adapun transaksi ba’i as-salam mengharuskan adanya dua hal berikut:
1) Pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas. Haln ini tercermin dari hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Ibni Abbas, “Barang siapa melakukan transaksi salaf (salam), hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang jelas pula.”
2) Adanya keridhoan yang utuh antara kedua belah pihak. Hal ini terutama dalam menyepakati harga. Allah swt berfirman,”… kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian ….” (an-nisa’:29)

Untuk memastikan adanya harga yang “fair” ini, pemerintah diwajibkan melakukan pengawasan dan pembinaan.

c. Perbedaan a\Antara Ba’i as-Salam dan Ba’i al-istishna’.
Di sisi lain, banyak pula yang salah dalam membedakan ba’i as-salam dengan ba’i al-istishna’, padahal keduanya mempunyai perbedaan yang jelas, seperti tertera pada table dalam pembahasan ba’i al-istishna’.

d. Aplikasi dalam Perbankan
Ba’i as-salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relative pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung, dan cabai, dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory, dilakukanlah akad ba’i as-salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, atau grosir. Inilah yang dalam perbankan Islam dikenai sebagai salam paralel.
Ba’i as-salam juga dapat di aplikasikan pada pembiayaan barang industri,misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum. Caranya, saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk pembuatan garmen, bank merefrensikan penggunaan produk tersebut. Hal itu berarti bahwa bank memesan dari pembuat garmen terserbut dan membayarnya pada waktu pengikatan kontak. Bank kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tgersebut bisa saja rekanan yang telah direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen itu telah selesai diproduksi, produk tersebutdiantarkan kepada rekanan tersebut. Rekanan kemudian mebayar keoada bank, baik secara mengangsur maupun tunai.

e. Manfaat
Manfaat ba’i as-salam adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.



Skema Ba’i as-Salam

Produsen ditunjuk oleh Bank




PRODUSEN (4 ) Kirim Pesanan NASABAH
PENJUAL

(3) Kirim Dokumen

(2) Pemesanan Barang
Nasabah & BAyar Tunai (1) Negoisasi Pesanan
Dengan Kriteria
BANK SYARIAH





KESIMPULAN

Dengan berlandaskan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat-pendapat para Ulama maka Ba’i Salam diperbolehkan dalam transaksi. Namun harus tetap memperhatikan syarat dan rukun yang terdapat di dalamnya.
Satu hal penting yang juga tidak boleh dilupakan adalah bahwa dalam transaksi Ba’i Salam yaitu tidak diberlakukannya Khiyar ‘Aib dan Khiyar Syarat sebab bila barang yang menjadi pesanan telah diterima oleh pihak pemesan maka apapun resikonya adalah menjadi tanggungan bagi pemesan barang tresebut. Jadi, dalm Ba’i Salam hanya berlaku Khiyar Majlis.

Rabu, 09 Februari 2011

RELEVANSI KEILMUAN SYARI'AH

Oleh. Moh. Asra Maksum,MEI.

A. Pengertian

“Hukum Islam” adalah istilah yang khas Indonesia yang –rupanya- merupakan terjemahan dari Islamic Law yang lazim digunakan dalam literatur Barat. Di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah tidak ditemukan istilah al-Hukm al-Islamy. Istilah yang digunakan oleh kedua sumber hukum Islam tersebut adalah Syari’ah, yang dalam penjabarannya lebih lanjut melahirkan istilah Fiqh.
Secara bahasa, Syari’ah berarti “jalan ke tempat mata air” atau “tempat yang dilalui air”, “sungai”, dan “jalan yang lurus”. Dalam peristilahan ilmu-ilmu keislaman, syari’ah mulanya digunakan dalam pengertian yang sepadan dengan istilah al-din (agama), yakni hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk hamba-Nya agar mereka mentaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan akidah, amaliyah (ibadah dan muamalah), maupun akhlak. Namun di belakang hari muncul kelaziman baru penggunaan istilah syari’ah untuk arti yang sempit, yakni hukum Allah yang berkenaan dengan amaliyah (ibadah dan muamalah) saja. Dalam konteks kelaziman Mahmud Syaltut memberi judul salah satu karya tulisnya dengan “Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah”. Dari kata syari’ah kemudian lahir kata Tasyri’ yang berarti membuat atau menetapkan peraturan perundang-undangan, baik yang bersumber dari agama –yang disebut Tasyri’ Samawi– maupun yang bersumber dari pikiran manusia –yang disebut Tasyri’ Wadl’i–.
Adapun istilah Fiqh –yang secara bahasa berarti “mengetahui dan memahami sesuatu”– dalam terminologi ilmu-ilmu keislaman digunakan sebagai sebutan untuk ilmu tentang hukum-hukum syar’iy yang bersifat amaliyah (praktik) yang disimpulkan dari dalil-dalilnya yang terinci (khusus), atau –dalam rumusan yang lain– ilmu yang ditemukan dari hasil ra’yu dan ijtihad yang memerlukan penalaran dan pengkajian yang membahas tentang ketentuan-ketentuan “hukum syar’i” yang disimpulkan dari dalil-dalilnya yang terinci (khusus). Jadi, kendati tidak identik, istilah fiqh lebih terkait dengan istilah syari’ah dalam pengertiannya yang sempit daripada dalam pengertiannya yang luas. Istilah fiqh dan istilah syari’ah dalam arti sempit biasa diterjemahkan dengan Islamic Law atau hukum Islam.

1. Hukum Islam

Dalam terminologi kalangan Usuliyyun, hukum Islam (hukum syar’i) ialah “khitab Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik yang sifatnya menuntut, membolehkan memilih, maupun yang sifatnya meletakkan (sesuatu sebagai syarat, sebab, atau penghalang sesuatu yang lain).” Sedangkan dalam terminologi kalangan Fuqaha’, hukum Islam (hukum syar’i) ialah ketentuan praktis yang dikehendaki oleh khitab Allah”.
Jadi, obyek materi Ilmu Hukum Islam, dengan mengacu pada kedua teminologi di atas, adalah :
a. Dalil-dalil syar’i yang terdiri dari ayat-ayat dan hadis-hadis hukum, dan
b. Hukum-hukum yang digali dari dalil-dalil syar’i tersebut yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh, kitab-kitab fatwa, dan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, dua jurusan di Fakultas Syari’ah IAI Ibrahimy yakni jurusan Muamalah ( konsentrasi ekonomi Islam ) dan Ahwal al-Syakhsyiyah , mengambil bagian tertentu dari obyek materia ilmu hukum Islam tersebut sebagai spesialisasi kajiannya. Jurusan Muamalah ( Konsentrasi Ekonomi Islam ) mengambil obyek materia yang berkenaan dengan hukum (perdata) dalam aspek bisnis Islam, ekonomi Islam, dan tata peradilannya. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah (AS) mengambil obyek materia yang berkenaan dengan hukum Perdata Islam yang meliputi hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum perwakafan, dan tata peradilannya.
Jika dibentangkan secara lebih rinci, obyek materia kajian hukum Islam pada masing-masing jurusan adalah sebagai berikut:
a. Jurusan Muamalah ( Konsentrasi Ekonomi Islam )
Bidang hukum perdata (bisnis) Islam, obyek materianya b erkenaan dengan masalah-masalah di seputar :
1) Kepemilikan, di antaranya tentang jenis-jenis kepemilikan (sempurna dan tidak sempurna), cara memperoleh kepemilikan (yakni melalui: penguasaan benda-benda mubah atau tak bertuan, akad atau perikatan, khalafiyah atau penggantian posisi pemilik asal yang telah meninggal, dan tawallud al-mamluk atau lahirnya sesuatu dari benda yang dimiliki).
2) Aneka akad atau perikatan sebagai berikut:
a) Bay’ atau jual beli, di antaranya tentang jual beli mu’atah (ijab dan kabulnya dilakukan dengan perbuatan saling menyerahkan), jual beli oleh anak yang belum dewasa, jual beli bersyarat, hak khiyar, jual-beli barang yang tidak ada di tempat, jual-beli barang yang tidak bermanfaat, jual-beli barang milik orang lain, penentuan harga secara sepihak, jual beli barter, permainan harga pasar, impor barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan, perwalian dalam jual-beli, menjual barang yang sedang ditawar orang lain, jual-beli dengan cek mundur, menjual daging dengan hewan, jual-beli secara spekulatif.
b) Salam atau pesanan, di antaranya tentang dasar hukumnya, pemesanan barang lewat internet, telepon, dan semacamnya, perbedaan barang yang diterima dengan yang dipesan, pengembalian barang pesanan, cacat pada barang pesanan, barang tidak sesuai dengan contoh, pembayaran dalam bentuk pembebasan hutang, ciri barang pesanan kurang/tidak jelas, akad piutang dalam pesanan, penentuan waktu pesanan, penentuan harga barang, penentuan waktu penyerahan uang, perkiraan timbangan, takaran ukuran, dan jumlah barang pesanan, tempat dan waktu pembayaran, penggantian barang pesanan dengan barang lain, salam paralel, salam dalam perbankan syari’ah.
c) Murabahah atau jual beli barang dengan harga asal (pokok) ditambah dengan keuntungan ( marjin ) yang disepakati antara pihak-pihak yang terkait. Obyek kajiannya di antaranya adalah tentang dasar hukumnya, pemberitahuan biaya modal, akad murabahah, penjualan dalam murabahah, janji pemesanan pada murabahah, jaminan pada murabahah, hutang dalam murabahah, uang muka (arboun) dalam pesanan pada murabahah, penundaan pembayaran oleh debitur mampu, debitur yang bangkrut, dan murabahah dalam perbankan syari’ah.
d) Bay’ Istisna’ atau jual beli dalam bentuk kontrak antara pembeli dan penjual barang. Kajiannya meliputi antara lain landasan hukumnya, kontrak dalam bay’ istisna’, perselisihan jenis dan kualitas barang pada bay’ istisna’, penyerahan barang dan penentuan harga pada bay’ istisna’, bay’ istisna’ dalam perbankan syari’ah, dan bay’ istisna’ paralel.
e) Al-ijarah atau sewa menyewa, di antaranya tentang dasar hukumnya, kepemilikan barang pada ijarah, perubahan akad ijarah, pemutusan sepihak akad ijarah, akad ijarah pada benda bukan manfaatnya, menyewa barang yang tidak diketahui manfaatnya, penggunaan barang sewa sebelum pembayaran, kerusakan barang sewa, pembayaran sewa dengan hutang, pemanfaatan barang sewa, pengalihan barang sewa, berakhirnya akad sewa-menyewa, sewa beli (ijarah mutanahiyah bi al-tamlik), aplikasi ijarah dalam perbankan syari’ah, dasar hukum ijarah, standarisasi upah, serikat pekerja, upah tidak memenuhi standar, penangguhan pembayaran ketenagakerjaan, pengalihan upah, pengurangan upah secara sepihak, pengupahan dengan jasa, pengupahan tenaga part time, upah bagi penyiar Islam, upah bagi pengajar agama (al-Qur’an).
f) Ar-Rahn atua gadai (menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, perubahan akadnya, kepemilikan barang gadai, tanggung jawab kerusakan barang gadai, penggadaian barang dengan barang yang sama, akad gadai sebelum penyerahan barang, pemanfaatan barang gadai, pengalihan barang gadai, kualitas/kuantitas ganti rugi barang gadai, penggadaian hutang, pembayaran uang gadai secara sepihak, wanprestasi dalam gadai, menggadaikan milik orang lain, gadai fiktif, aplikasi gadai dan biaya administrasi gadai di perbankan syari’ah.
g) Al-Wakalah atau deputyship (pendelegasian atau pemberian mandat kepada orang lain untuk menangani suatu urusan). Di antara kajiannya adalah tentang dasar hukumnya, hak dan kekuasaan dalam wakalah, status barang yang diperjualbelikan secara wakalah, kejelasan status pekerjaan yang diwakilkan, wakalah dalam ibadah, tanggung jawab barang yang diwakilkan, persengketaan yang mewakili dan yang diwakili, kelalaian wakil dalam pekerjaan, penghentian wakalah, pengalihan wakalah, penjualan hak wakalah.
h) Kafalah atau guaranty (jaminan yang berikan oleh kafil atau penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Atau, pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Obyek kajiannya meliputi dasar hukumnya, kafalah dan daman, pengalihan tanggungan dalam kafalah, jaminan diri (al-kafalah bi al-nafs), jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang, jaminan pada perusahaan penyewaan (leasing company), jaminan prestasi, jaminan berjangka, kerusakan barang jaminan, meninggalnya penjamin, pengalihan kafalah, dan berakhirnya kafalah.
i) Hiwalah atau transfer service (pemindahan beban hutang dari muhil atau orang yang berhutang kepada muhal ‘alaih atau orang yang wajib menanggung beban pembayaran hutang. Obyek kajiannya antara lain tentang dasar hukumnya, status hukumnya, hiwalah, post dated check pada hiwalah, dan pengalihan hutang dengan tambahan nominal.
j) Musyarakah (kerjasama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertese) dan menerima/menanggung bersama keuntungan dan resiko sesuai dengan kesepakatan. Diantara obyek kajiannya ialah tentang dasar hukumnya, syirkah abdan, syirkah ‘inan, syirkah mufawadah, syirkah a’mal, syirkah wujun, koperasi, kesamaan modal atau barang dalam musyarakah, penentuan tata kerja dan modal, kelalaian dalam musyarakah, pembagian keuntungan dan kerugian (loss and profit sharing), pengalihan modal musyarakah pada pihak ketiga, beban hutang dalam musyarakah, konsekuensi akad syirkah, berakhirnya musyarakah, wanprestasi dalam musyarakah, aplikasi musyarakah dalam perbankan, side streaming di perbankan syari’ah, denda keterlambatan pembayaran musyarakah di perbankan syari’ah, keterlambatan pembayaran musyarakah di perbankan syri’ah.
k) Mudarabah (kerjasama usaha antara dua pihak di mana satu pihak menjadi penyedia modal atau sahibul mal dan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi di antara mereka menurut kesepakatan. Sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan atau kelalaian pengelola menjadi tanggungan pengelola). Obyek kajiannya antara lain tentang landasan hukumnya, jenis-jenis mudarabah (mutlaqah dan muqayyadah), pembagian hasil dan kerugian dalam mudarabah, permodalan dalam mudarabah, penyaluran dana dalam mudarabah, beban hutang dalam mudarabah, pengembalian pokok pembiayaan dalam mudarabah, penyembunyian keuntungan dalam mudarabah, beban hutang dalam mudarabah, pengembalian pokok pembiayaan dalam mudarabah, kelalaian dalam pengelolaan modal, uang administrasi pada transaksi mudarabah di perbankan syari’ah, denda keterlambatan pembayaran mudarabah di perbankan syari’ah, wanprestasi dalam mudarabah, mudabarah sebagai tabungan berjangka, dan mudarabah sebagai deposito.
l) Muzara’ah (kerjasama usaha pertanian di mana satu pihak menyediakan benih dan lahan untuk ditanam dan dipelihara oleh pihak lainnya dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen). Di antara obyek kajiannya ialah tentang dasar hukumnya, permodalan (benih dan biaya operasional) dalam muzara’ah, keuntungan dan kerugian dalam muzara’ah, perbedaan muzara’ah dan mukhabarah, kelalaian dalam muzara’ah dan mukhabarah, penyembunyian keuntungan dalam muzara’ah dan mukhabarah, beban hutang dalam muzara’ah dan mukhabarah, pemindahan pekerjaan/modal muzara’ah dan mukhabarah, aplikasi muzara’ah dan mukhabarah dalam perbankan Islam.
m) Musaqah (bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen). Obyek kajiannya antara lain tentang dasar hukumnya, permodalan (benih dan biaya operasional) dalam musaqah, keuntungan dam kerugian dalam musaqah, perbedaan muzara’ah dan musaqah, beban hutang dalam musaqah, pemindahan pekerjaan/modal dalam musaqah, aplikasi musaqah dalam perbankan syari’ah.
b. Konsentrasi Bidang Ekonomi Islam, obyek materianya berkenaan dengan masalah-masalah di seputar :
1) Lembaga-lembaga ekonomi syari’ah, seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, koperasi syari’ah, reksadana syari’ah, baitul mal wat tamwil,dan sebagainya.
2) Akuntansi keuangan syari’ah.
3) Managemen lembaga ekonomi syari’ah.
4) Bidang tata peradilan bisnis dan ekonomi Islam, obyek materianya berkenaan dengan masalah-masalah yang masuk dalam lingkup bahasan fiqh al-murafa’at (hukum acara) seperti telah dipaparkan dengan rinci ketika membicarakan obyek materia tata peradilan hukum keluarga Islam pada jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah di atas.

b. Jurusan Ahwal Syakhsyiyah

1) Bidang hukum perkawinan Islam, obyek materianya berkenaan dengan masalah-masalah di seputar:
1) Khitbah atau peminangan, di antaranya tentang melihat dan bertemu dengan wanita yang hendak dipinang, meminang pinangan orang, meminang mahram, pembatalan pinangan, hadiah pinangan, dan sebagainya.
2) Akad nikah, di antaranya tentang persetujuan calon mempelai, nikah tanpa persetujuan calon, nikah tanpa wali, prosedur izin wali, wali hakim, wali ‘adal (menolak menikahkan), peralihan wali nasab ke wali hakim, perempuan menjadi wali, jenis dan jumlah mahar, nikah melalui media elektronik, pencatatan pernikahan, nikah sirri, status nikah yang dicegah dan dibatalkan, alasan pencegahan dan pembatalan perkawinan, akibat hukum pembatalan perkawinan, perjanjian perkawinan (waktu pembuatan, keberlakukan, dan akibat hukumnya), perkawinan antar agama, perkawinan campuran, poligami, dan sebagainya.
3) Hubungan suami isteri dalam kehidupan rumah tangga, diantaranya tentang hak dan kewajiban suami, istri, dan anak, ganti rugi hak, jumlah dan jenis hak, pergaulan suami-istri, harta bersama dan monogami dan poligami, pembagian harta bersama karena cerai mati hidup dan cerai mati, nuzyuz dan tindak lanjutnya, syiqaq dan tindak lanjutnya, wewenang hakim dan syiqaq, dan sebagainya.
4) Putusnya perkawinan, di antaranya tentang alasan-alasan perceraian, cerai dengan alasan zina dan pengingkaran anak, cerai dengan alasan mafqud dan ghaib, jatuhnya talak, talak sunni dan bid’i, tata cara perceraian, iddah, syarat rujuk dan tatacaranya, pengasuhan anak, dan sebagainya.
5) Bidang hukum kewarisan Islam, obyek materianya berkenaan dengan masalah-masalah di seputar:
6) Rukun dan syarat mewarisi.
7) Sebab-sebab mewarisi, yakni hubungan nasab, hubungan perkawinan, dan hubungan wala’.
8) Faktor-faktor penghalang kewarisan, yaitu perbudakan, pembunuhan, dan perbedaan agama.
9) Hak-hak yang berkaitan dengan harta waris, yakni biaya perawatan janazah (tajhiz), hutang, dan wasiat.
10) Bagian waris kelompok-kelompok ahli waris Ashab al-Furud dan Asabah (bi al-nafs, bi al-ghair, dan ma’a al-gahir).
11) Klasifikasi ahli waris menjadi Sababiyah dan Nasabiyah; Usul al-Mayyit, Furu’ al-Mayyit, dan Hawasyi.
12) Problema kewarisan dzawil arham, anak dalam kandungan, anak zina, anak li’an, anak mafzud, dan khuntsa.
13) Hijab dan macamnya; perbedaan mahjub, mamnu’, dan ghairu warits.
14) Problema pembagian harta waris, seperti tashih al-mas’alah, ‘aul, radd, gharrawain, akdariyah, muqasamah, takharuj, munasakhah, dan sebagainya.
15) Bidang hukum perwakafan Islam, obyek materianya berkenaan dengan masalah-masalah di seputar:
16) Sejarah wakaf (masa pra Islam, awal Islam, dan selanjutnya).
17) Dasar hukum wakaf (al-Qur’an, hadis, aqwal fuqaha’, peraturan perundang-undangan seperti undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, PP No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik; Peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1978 tentang Pelaksanaan Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam).
18) Seluk-beluk hukum wakaf yang meliputi pengertian wakaf, syarat dan rukunnya, hak dan kewajiban nadzir, macam-macam wakaf, kedudukan harta wakaf, pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, lembaga-lembaga yang menangani harta wakaf, perubahan peruntukan harta wakaf, pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, lembaga-lembaga yang menangani harta wakaf, penyelesaian sengketa wakaf, ketentuan pidana di bidang perwakafan, wakaf dengan wasiat, dan sebagainya.
19) Problema spesifik hukum wakaf, seperti wakaf berjangka waktu, wakaf manfaat barang, wakaf uang tunai, wakaf surat berharga, wakaf hak atas kekayaan intelektual, wakaf hak sewa, wakaf anak yatim, wakaf pemboros, dan sebagainya.
20) Bidang tata peradilan Hukum Perdata Islam, obyek materinya berkenaan dengan masalah-masalah di seputar :
21) Unsur-unsur peradilan, yaitu a) hakim (syarat pengangkatan dan pemberhentiannya, hakim wanita, hakim non muslim, dan hakim singgah/majelis), b) hukum atau produk peradilan (qada’ ilzam, wada’ al-tarki, wada’ istihqaq, isbat, ilzam, yurisprudensi, al-qada’ ‘ala al-ghayb), c) mahkum bih atau sesuatu hak yang harus dipenuhi yang meliputi hak Allah atau hak sosial dan hak manusia perorangan, d) mahkum ‘alaih atau pihak yang kalah (hak menggunakan upaya hukum banding), dan e) mahkum lah atau pihak yang menang perkara.
22) Al-Da’wa atau gugatan, yaitu tentang da’wa tuhmah, da’wa ghairu tuhmah, da’wa daf’i al-ta’arudi, dan da’wa qat’i al-niza’. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah tafsil, ilzam ta’yin, tidak tanaqud, mukallaf, dan tidak dalam keadaan peperangan agama.
23) Al-Bayyinah atau alat bukti yang meliputi a) al-syahadah atau kesaksian (hukum menjadi saksi, kewajiban mengungkapkan kesaksian, syarat-syarat saksi, mencabut kesaksian di depan sidang, saksi ahli, dan al-syahadah al-intifadah atau testimonium de auditu); b) al-bayyinah al-khattiyah atau alat bukti tulisan (dasar dan kekuatan hukumnya); c) al-iqrar atau pengakuan (syarat, teori tentang pengakuan, mencabut pengakuan); d) al-yamin atau sumpah palsu); e) radd al-yamin atau sumpah balik (penggunaannya); f) nukul atau penolakan sumpah; g) qasamah atau sumpah yang diminta oleh keluarga terbunuh (fungsi dan dampaknya); h) qarinah atau indikasi/ petunjuk (qarinah nafiyah, qarinah syar’iyyah/qanuniyah; i) ilmu al-qadi (pengetahuan hakim).
24) Thuruq al-Itsbat atau cara-cara pembuktian, yang meliputi cara-cara pembuktian berdasarkan: a) bukti yang terpegang di tangan atau res upsa leguites/fakta berbicara, b) semata-mata pengingkaran dari pihak lawan, c) res upsa leguiter disertai sumpah, dan d) semata-mata penolakan sumpah/nukul, e) sumpah balik dari penolakan sumpah atau radd al-yamin wa al-nukul, f) kesaksian seoran laki-laki tanpa sumpah, g) kesaksian dua orang saksi beserta sumpah, h) kesaksian seorang laki-laki beserta dua orang perempuan, i) nukul/penolakan sumpah disertai kesaksian seseorang, j) kesaksian orang perempuan disertai sumpah penggugat dalam perkara gugatan perdata, k) semata-mata kesaksian dua orang perempuan tanpa sumpah, l) kesaksian tiga orang laki-laki, m) kesaksian empat orang laki-laki merdeka”, n) kesaksian budak, o) kesaksian anak-anak mumayyiz, p) kesaksian orang-orang fasiq, r) kesaksian orang kafir, s) menjatuhkan putusan berdasarkan pengakuan, t) menjatuhkan putusan berdasarkan pengetahuan hakim, u) menjatuhkan putusan berdasarkan khabar mutawatir, v) menjatuhkan putusan berdasarkan khabar ahad, x) menjatuhkan putusan berdasarkan semata-mata bukti tulisan, y) menjatuhkan putusan berdasarkan qarinah/indikator/ petunjuk yang tampak, z) menjatuhkan putusan berdasarkan hasil undian, aa) menjatuhkan putusan berdasarkan hasil penelusuran jejak, ab) menjatuhkan putusan berdasarkan adat kebiasaan.

a. Kesimpulan

Pada paparan tentang pemetaan kajian fiqh CoE dan Prodi di atas dapat disimpulkan, bahwa obyek ilmu hukum Islam dapat dipetakan pada obyek yang materinya dalail-dalail syar’iy yang terdiri dari ayat-ayat al- Qur’an dan hadits-hadits hukum, serta hukum yang digali dari dalil-dalil syar’iy tersebut yang tertuang dalm kitab-kitab fiqh ( klasik meupun kontemporer ), kitab-kitab fatwa dan peraturan perundang-undangan. Jurusan/ Prodi di Fakultas Syari’ah IAI Ibrahimy Sukorejo mengambil bagian tertentu dari obyek materi tersebut untuk spesialisasi kajiannya.
Jurusan / Prodi Mu’amalah ( konsentrasi Ekonomi Islam ) mengambil obyek materia yang berkenaan dengan tiga hal ; 1) hukum bisnis, 2) Hukum ekonomi dan 3) tata peradilan hukum bisnis .
Jurusan/ Prodi Ahwal Syakhsyiyyah mengambil obyek materi yang bedi peradilan agama yang berkenaan dengan hukum Perdata Islam yang meliputi empat bidang ; 1) perkawinan, 2) kewarisan, 3) perwakafan dan 4) tata peradilannya di peraadilan agama.







Senin, 10 Januari 2011

letusan tambora adalah letusan terdasyat sepanjang sejarah

Letusan gunung ini, yang kini masuk dalam wilayah Kabupaten Bima itu termasuk salah satu dari 100 bencana terbesar sepanjang masa. Bayangkan saja, letusan yang terjadi 11 April 1815 tersebut terasa hingga Musim Semi dua tahun kemudian, 1817. Bencana itu menyebabkan sekitar 150.000 orang menemui ajalnya. Kerugian miliaran rupiah berupa padi yang rusak dan kehancuran lainnya.


Berdasarkan ilmu pengetahuan, ini gempa bumi biasa, tetapi mitos yang hidup di tengah masyarakat menyebutkan, musibah ini merupakan kemarahan Al Khalik atas perilaku rakyat Tambora.
Aneh benar, dari puncak gunung setinggi 3.960 m itu muncul tiga gumpalan api yang terpisah memuncak hingga tinggi sekali. Seluruh puncak gunung tampak segera diselimuti lava berpijar. Sebarannya meluas hingga ke jarak yang sangat jauh. Di antaranya, sebesar kepala, jatuh dalam cakupan diameter beberapa kilometer Pecahan-pecahan yang tersebar di udara telah telah mengakibatkan kegelapan total. Abu yang dikeluarkan begitu banyak, mengakibatan kegelapan total di Jawa yang jaraknya 310 mil (500 km). Abu ini mengakibatkan kegelapan total saat tengah hari. Menutupi tanah dan asap dengan lapisan setebal beberapa sentimeter, begitu Sir Stamford Raffles, Gubernur Jenderal Jawa, dikutip Stephen J.Spignesi dalam bukunya yang diterjemahkan Bonifasius Sindyarta, S.Psi, berjudul 100 Bencana Terbesar Sepanjang Masa.


Musim Dingin Nuklir

Spignesi (hlm. 103) menulis, salju mulai turun sekitar pukul 8 pagi – turun dengn deras dan gerimis hingga lewat pukul 14.00. Puncak-puncak gunung telah dimahkotai oleh salju pada setiap sisinya. Cuaca paling suram dan luar biasa yang pernah kusaksikan, begitu kesaksian Bennington, Vermont, petani Benyamin Harwood, dalam catatan hariannya awal bulan Juni 1816.
Selanjutnya Spignesi memaparkan, jika peluru kendali beterbangan dan kejadian yang tak terbayangkan terjadi, maka umat manusia tidak saja harus menghadapi kematian dan kehancuran yang telah diakibatkan oleh nuklir, tetapi juga harus (menurut berbagai ilmuwan termashur, termasuk Carl Sagan) menghadapi musim dingin nuklir.
Ledakan nuklir bisa menghasilkan temperatur berkisar antara 5.400 hingga 7.200 derajat Fahrenheit (2.980-3.980 derajat C). Hampir semua benda akan terbakar pada temperaturn ini. Jika materi yang terbakar itu bersifat organik (manusia, pohon), maka asap yang dihasilkan tebal dan tidak sehat bagi pernapasan. Mungkin tidaklah beracun. Jika materi yang terbakar itu plastik atau gelas, atau bahan kimia atau bahan sintetis, maka gas yang dihasilkan dan muncul dalam bentuk asap mungkin bersifat cukup mematikan.
Musim dingin nuklir – penggelapan dan pendinginan atmosfer di seluruh dunia – akan terjadi saat asap dari satu atau lebih ledakan nuklir. Menghalangi sinar matahari mencapai tanah, menyebabkan menurunnya temperatur secara drastis. Padi mati di mana-mana. Begitu pun halnya dengan cuaca aneh yang bisa berupa badai salju, musim panas, dan kabut tebal yang tercemar.
Musim dingin nuklir juga akan menghancurkan bentuk-bentuk kehidupan tak terhingga banyaknya, karena telah diperkirakan bahwa perang nuklir antara Amerika Serikat dan Rusia atau China akan membunuh paling tidak satu miliar orang seketika, maka musim dingin nuklir yang menyusulnya diyakini akan membunuh satu miliar lagi.
Pada tahun 1816 – setahun setelah letusan Gunung Tambora – bagian timur laut Amerika Serikat telah memperoleh kajian – dalam skala sangat kecil – tentang sesuatu yang berhubungan dengan musim salju nuklir saat daerah pesisir Inggris dan Atlantik menderita akibat satu tahun tanpa diselingi oleh musim panas.
‘’Mengapa pada bulan Juni (dua bulan setelah letusan) – seharusnya musim panas – salju telah turun di Connecticut?,’’ Spignesi bertanya.
Mengapa terdapat embun beku pada bulan Juli di New Hamshire? Jawabannya, karena Gunung Api Tambora yang terletak di Pulau Sumbawa di Indonesia telah meletus pada tahun sebelumnya, memuntahkan abu gunung api dalam jumlah terbesar ke udara, dalam sejarah. Membutuhkan 104 tahun bagi para ilmuwan untuk memahami kaitan yang terjadi. Pada tahun 1920 mereka akhirnya berhasil. Sejak saat itu, terdapat penjelasan bagi tahun tanpa musim panas – dan pemahaman baru dari efek yang bisa ditimbulkan oleh letusan gunung api terhadap cuaca bumi.

Gunung Menyusut

Setiap orang berpikir Tambora telah punah. Kenyataannya tidaklah demikian. Pada tanggal 5 April 1815, Goliath setinggi 13.000 ribu kaki (3.960) telah bangun. Ia mengeluarkan serangkaian suara gemuruh yang mengumandangkan kehadirannya, terdengar dalam jarak ribuan kilometer. Selama lima hari, gunung ini memuntahkan abu dalam jumlah yang mampu meruntuhkan rumah-rumah di Pulau Sumbawa karena bobotnya. Abu ini tebal. Tidak bisa ditembus oleh cahaya matahari. Penduduk di pulau ini bisa dikatakan tidak mampu melihat tangan di hadapan wajah mereka. Pada tanggal 10 April, tetusan ini memuncak dengan gumpalan api yang sangat besar. Ia membelit satu sama lain dan terjalin di atas gunung yang berpijar.
Kejadian ini diikuti oleh angin topan, yang mungkin serupa dengan fenomena meteorologis badai api -– topan api yang terbentuk dari kebakaran hutan yang sangat besar. Bagaikan sebuah mesin penyedot, kekacauan ini telah menyapu manusia, hewan, dan rumah, terbang ke udara. Makhluk hidup terpotong-potong dan terbakar. Benda-benda mati hancur dan tercabik-cabik menjadi potongan-potongan yang tak terhitung banyaknya.
Kekuatan letusan Tambora melebihi kemampuan gunung dan pulau di mana gunung ini berdiri. Saat gunung ini melepaskan berton-ton batu karang, lava, dan abu, gunung itu mutlak menyusut. Tinggi yang semula 13.000 kaki (3.960 m) menyusut menjadi 9.000 kaki (2.740 m). Ironisnya, permukaan pulau mulai naik, saat abu bertumpuk beberapa sentimeter. Abu yang memiliki kedalaman lebih dari tiga kaki (sekitar 90 cm), juga mengisap air di sekitar Sumbawa – dan menuntaskan karya pemusnahan Tambora terhadap manusia yang berada di dalam jangkauannya. Abu telah membunuh semua sayuran dan wabah kelaparan yang segera menyusul, digabungkan dengan epidemi kolera, telah menambah jumlah 80.000 kematian. Sebanyak 12.000 orang di antaranya menemui ajalnya seketika selama letusan.

Tahun Tanpa Musim Panas

Seorang pengamat letusan Tambora merenungkan, abu yang telah dikeluarkan gunung api ini, jika tersebar secara merata mungkin akan menutupi seluruh Jerman. Sebagian besar abu tidak jatuh ke tanah, tetapi tetap di atmosfer. Mulai berkelana ke seluruh dunia dibawa oleh angin.
Awan yang sangat besar ini telah menyebabkan turunnya temperatur bumi. Menyebabkan kehancuran padi musim panas yang mulai menguning di Eropa dan Inggris. Temperatur pada bulan Juni jauh di bawah normal, turut menyumbang kerusakan yang telah disebabkan oleh kekeringan berkepanjangan. Para petani mulai mengambil jalan dengan memberi makanan jagung yang bisa mereka panen pada ternak mereka agar tidak kehilangan ternak itu. Di Swiss , orang-orang yang kelaparan telah memakan anjing dan kucing yang sesat. Para petani New York terpaksa menggali tanaman kentang yang baru saja ditanam untuk memberi makan kepada keluarga mereka. Embun beku musim panas yang aneh telah membunuh padi segera setelah tanaman itu ditanam. Orang-orang mulai berburu raccoon (mamalia semacam kucing) dan burung merpati untuk dimakan. Kelaparan dan penyakit diperkirakan telah menambah jumlah korban meninggal nyaris sebanyak 50.000, pada jumlah kematian keseluruhan Gunung Tambora. Meski pada saat itu tak seorang pun yang memahami kaitan antara tanpa musim panas dan letusan gunung api yang jaraknya ribuan kilometer, dan meletus ratusan hari pada masa lalu ini. Meski mereka memahaminya, tampaknya para petani Inggris abad XIX yang pendiam dan tabah ini juga tidak percaya. Kini, kisah Gunung Tambora tidak sedahsyat letusannya dulu.

M.Dahlan Abubakar
Dosen Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin Makassar

Email:dahlanabubakar @yahoo.com