Terima kasih atas kunjungan anda, semoga membawa manfaat... Amieeeeen

Selasa, 29 Maret 2011

KAWAH GUNUNG TAMBORA YANG BERHASIL DIAMBIL BADAN ATARIKSA AMERIKA (NASA)

Setelah sempat 'batuk-batuk' pada 10 April 1815, Gunung Tambora di Sumbawa meletus dahsyat. Terbesar dalam sejarah. Getarannya mengguncangkan bumi hingga jarak ratusan mil.

Jutaan ton abu dan debu muncrat ke angkasa. Akibatnya sungguh dahsyat, tak hanya kehancuran dan kematian massal yang terjadi wilayah Hindia Belanda, efeknya bahkan mengubah iklim dunia. Petaka dirasakan di Eropa dan Amerika Utara. Tahun 1816 dijuluki 'The Year without Summer', tak ada musim panas di tahun itu.

Letusan Tambora juga mengakibatkan gagal panen di China, Eropa, dan Irlandia. Hujan tanpa henti delama delapan minggu memicu epidemi tifus yang menewaskan 65.000 orang di Inggris dan Eropa. Kelaparan melumpuhkan di Inggris.

Kegelapan menyelimuti Bumi, menginspirasi novel-novel misteri legendaris misalnya, 'Darkness' atau 'Kegelapan' karya Lord Byron, 'The Vampir' atau 'Vampir' karya Dr John Palidori dan novel 'Frankenstein' karya Mary Shelley.

Tambora juga jadi salah satu pemicu kerusuhan di Perancis yang warganya kekurangan makanan. Juga mengubah sejarah saat Napoleon kalah akibat musim dingin berkepanjangan dan kelaparan pada 1815 di Waterloo

Meski sudah tak lama aktif, Tambora masih menarik perhatian. Astronot Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA), pada tahun 2009, NASA mengabadikan kaldera Tambora dari luar angkasa.

Kaldera Tambora berdiameter 6 kilometer dan sedalam 1.100 meter. Kawah ini terbentuk saat Tambora yang saat itu tingginya sekitar 4.000 meter kehilangan puncaknya dan ruang magma dikosongkan dalam letusan dahsyat tahun 1815.

Dalam foto NASA, tampak kawah Tambora menjadi danau air tawar, yang juga diisi aliran lava minor dan kubah dari abad ke-19 dan ke-20.

Deposit tephra -- material campuran letusan gunung berapi -- bisa dilihat dari sepanjang pinggiran kawah barat laut. Fumarol aktif atau ventilasi uap, masih eksis di kaldera Tambora.

Pada tahun 2004, para ilmuwan menemukan sisa-sisa peradaban kuno dan kerangka dua orang dewasa yang terkubur abu Tambora di kedalaman 3 meter. Diduga, itu adalah sisa-sisa Kerajaan Tambora yang tragisnya 'diawetkan' oleh dampak letusan dahsyat itu.
Penemuan situs itu membuat Tambora punya kesamaan dengan letusan Gunung Vesuvius di abad ke-79 Masehi. Peradaban di Tambora lantas sebagai "Pompeii di Timur."
Pompeii adalah nama kota Romawi di dekat Naples, Italia yang disapu oleh letusan dahsyat Gunung Vesuvius. Kota tersebut terkubur di bawah timbunan abu raksasa dan lenyap selama 1.600 tahun sebelum ditemukan kembali secara tidak disengaja.

Kamis, 17 Maret 2011

BA’I AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)1

1. Pengertian Ba’i as-salam
Dalam pengertian yang sederhana, ba’i as-salm berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkn pembayaran dilakukan di muka.

2. Landasan Syariah
Lanandasan syariah transaksi ba’i as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan al-hadist.
a. Al-Qur’an
يَأََيُّهَا الَّّذِيْنَ ءَامَنُوْا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلىَ اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ...
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mebuliskannya…” (al-Baqarah:282)

Dalam kaitan ayat tersebut. Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi ba’i as-salam. Hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “ Saya bersaksi bahwa salaf (salm) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.” Ia lalu membaca ayat tersebut di atas.

b. Al-Hadist
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rosulullah saw. dating ke Madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu,dua, dan tiga tahun. Beliau berkata,
مَنْ اَسْلََفَ فِيْ شَيْءٍ َففِيْ كَيْلٍ مَعْلَََُومٍ َوَوْزنٍ مَعْلُوْمٍ اِلىَ اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
(احرجه الاءمة السنة)
“Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”


Dari Shuhaib r.r bahwa Rosulullah saw. Bersabda,
“Tiga hal yang di dalmnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan teoung untuk keperluan murah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah)

3. Rukun Ba’I As-Salam
Pelaksanaan ba’I as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini.
a. Muslam( المسلم ) atau pembeli
b. Muslam ilaih (المسلم اليه ) atau penjual
c. Modal atau uang
d. Muslam fiihi (المسلم فيه ) atau barang
e. Sighat (الصيغة ) atau ucapan

4. Syarat Ba’I as-Salam
Di samping segenap rukun harus terpenuhi, ba’I as-salm juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Di bawah ini akan di uraikan dua diantara rukun-rukun terpenting, yaitu modal dan barang.
a. Modal Transaksi Ba’I as-Salam
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam modal ba’I as-salam adalah sebagai berikut.
1) Modal Harus Diketahui
Barang yang akan disuplai harus diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tunai.
2) Penerimaan Pembayaran Salam
Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang diberikan oleh al-muslam (pembeli) tidak dijadikan sebagai utang penjual. Lebih khusus lagi, pembayaran salm tidak bisa dalm bentuk pembebasan utang yang harus dibayar dari muslam ilaih (penjual). Hal ini untuk mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.
b. Al-Muslam Fiihi (Barang)
Di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam al-muslam fiihi atau barang yang ditransaksikan dalam ba’i as-salam adalah sebagai berikut,
1) Harus spesifik dan dapat di akui sebagai utang.
2) Harus bias diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebutr (misalnya beras atau kain), tentang klasifikasi kualitas (misalnya kualitas utama, kelas dua, atau eks ekspor), serta mengenai jumlahnya.
3) Pennyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
4) Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus di tunda pada suatu waktu kemudian, tetapi madzhab Syafi’I membolehkan penyerahan segera.
5) Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.
6) Tempat penyerahan.
Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan. Jika kedua pihak yang berkontrak tidak menentukan tempat pengiriman, barang harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan, misalnya gudang si penjual atau bagian pembelian si pembeli.
7) Penngantian muslam fiihi dengan barang lain.
Para ulama melarang penggantian muslam fiihi dengan barang lainnya. Penukaran atau penggantian barang as-salam ini tidak diperkenankan, karena meskipun belum diserahkan, barang tersebut tidak lagi milik si muslam alaih, tetapi sudah menjadi milik muslam (fidz-dzimah). Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memilki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya. Hal demikian tidak dianggap sebagai jual beli, melainkan penyerahan unit yang lain untuk barang yang sama.


5. Salam Paralel
a. Pengertian
Salam paralel berarti melaksanakan dua transaksi ba’i as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau oihak ketiga lainnya secara simultan.
Dewan pengawas Syariah Rajhi Banking & Investment Corportation telah memetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaan akad salam yang pertama.
Beberapa ulama kontemproree memberikan catatan atas transaksi salam parael, terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus. Hal demikian diduga akan menjurus kepada riba.

b. Perbedaan Ba’i as-salam dengab Ijon
Banyak orang menyamakan ba’i as-salam dengan ijon, padahal terdapat perbedaan besar diantara keduanya. Dalam ijon, barang yang dibeli tidak di ukur atau di timbang secara jelas dan spesifik. Demikian juga penetapan harga beli, sangat bergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang sering kali samgat dominant dan menekan petani yang posisinya lebih lemah.
Adapun transaksi ba’i as-salam mengharuskan adanya dua hal berikut:
1) Pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas. Haln ini tercermin dari hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Ibni Abbas, “Barang siapa melakukan transaksi salaf (salam), hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang jelas pula.”
2) Adanya keridhoan yang utuh antara kedua belah pihak. Hal ini terutama dalam menyepakati harga. Allah swt berfirman,”… kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian ….” (an-nisa’:29)

Untuk memastikan adanya harga yang “fair” ini, pemerintah diwajibkan melakukan pengawasan dan pembinaan.

c. Perbedaan a\Antara Ba’i as-Salam dan Ba’i al-istishna’.
Di sisi lain, banyak pula yang salah dalam membedakan ba’i as-salam dengan ba’i al-istishna’, padahal keduanya mempunyai perbedaan yang jelas, seperti tertera pada table dalam pembahasan ba’i al-istishna’.

d. Aplikasi dalam Perbankan
Ba’i as-salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relative pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung, dan cabai, dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory, dilakukanlah akad ba’i as-salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, atau grosir. Inilah yang dalam perbankan Islam dikenai sebagai salam paralel.
Ba’i as-salam juga dapat di aplikasikan pada pembiayaan barang industri,misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum. Caranya, saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk pembuatan garmen, bank merefrensikan penggunaan produk tersebut. Hal itu berarti bahwa bank memesan dari pembuat garmen terserbut dan membayarnya pada waktu pengikatan kontak. Bank kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tgersebut bisa saja rekanan yang telah direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen itu telah selesai diproduksi, produk tersebutdiantarkan kepada rekanan tersebut. Rekanan kemudian mebayar keoada bank, baik secara mengangsur maupun tunai.

e. Manfaat
Manfaat ba’i as-salam adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.



Skema Ba’i as-Salam

Produsen ditunjuk oleh Bank




PRODUSEN (4 ) Kirim Pesanan NASABAH
PENJUAL

(3) Kirim Dokumen

(2) Pemesanan Barang
Nasabah & BAyar Tunai (1) Negoisasi Pesanan
Dengan Kriteria
BANK SYARIAH





KESIMPULAN

Dengan berlandaskan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat-pendapat para Ulama maka Ba’i Salam diperbolehkan dalam transaksi. Namun harus tetap memperhatikan syarat dan rukun yang terdapat di dalamnya.
Satu hal penting yang juga tidak boleh dilupakan adalah bahwa dalam transaksi Ba’i Salam yaitu tidak diberlakukannya Khiyar ‘Aib dan Khiyar Syarat sebab bila barang yang menjadi pesanan telah diterima oleh pihak pemesan maka apapun resikonya adalah menjadi tanggungan bagi pemesan barang tresebut. Jadi, dalm Ba’i Salam hanya berlaku Khiyar Majlis.