Terima kasih atas kunjungan anda, semoga membawa manfaat... Amieeeeen

Rabu, 09 Februari 2011

RELEVANSI KEILMUAN SYARI'AH

Oleh. Moh. Asra Maksum,MEI.

A. Pengertian

“Hukum Islam” adalah istilah yang khas Indonesia yang –rupanya- merupakan terjemahan dari Islamic Law yang lazim digunakan dalam literatur Barat. Di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah tidak ditemukan istilah al-Hukm al-Islamy. Istilah yang digunakan oleh kedua sumber hukum Islam tersebut adalah Syari’ah, yang dalam penjabarannya lebih lanjut melahirkan istilah Fiqh.
Secara bahasa, Syari’ah berarti “jalan ke tempat mata air” atau “tempat yang dilalui air”, “sungai”, dan “jalan yang lurus”. Dalam peristilahan ilmu-ilmu keislaman, syari’ah mulanya digunakan dalam pengertian yang sepadan dengan istilah al-din (agama), yakni hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk hamba-Nya agar mereka mentaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan akidah, amaliyah (ibadah dan muamalah), maupun akhlak. Namun di belakang hari muncul kelaziman baru penggunaan istilah syari’ah untuk arti yang sempit, yakni hukum Allah yang berkenaan dengan amaliyah (ibadah dan muamalah) saja. Dalam konteks kelaziman Mahmud Syaltut memberi judul salah satu karya tulisnya dengan “Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah”. Dari kata syari’ah kemudian lahir kata Tasyri’ yang berarti membuat atau menetapkan peraturan perundang-undangan, baik yang bersumber dari agama –yang disebut Tasyri’ Samawi– maupun yang bersumber dari pikiran manusia –yang disebut Tasyri’ Wadl’i–.
Adapun istilah Fiqh –yang secara bahasa berarti “mengetahui dan memahami sesuatu”– dalam terminologi ilmu-ilmu keislaman digunakan sebagai sebutan untuk ilmu tentang hukum-hukum syar’iy yang bersifat amaliyah (praktik) yang disimpulkan dari dalil-dalilnya yang terinci (khusus), atau –dalam rumusan yang lain– ilmu yang ditemukan dari hasil ra’yu dan ijtihad yang memerlukan penalaran dan pengkajian yang membahas tentang ketentuan-ketentuan “hukum syar’i” yang disimpulkan dari dalil-dalilnya yang terinci (khusus). Jadi, kendati tidak identik, istilah fiqh lebih terkait dengan istilah syari’ah dalam pengertiannya yang sempit daripada dalam pengertiannya yang luas. Istilah fiqh dan istilah syari’ah dalam arti sempit biasa diterjemahkan dengan Islamic Law atau hukum Islam.

1. Hukum Islam

Dalam terminologi kalangan Usuliyyun, hukum Islam (hukum syar’i) ialah “khitab Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik yang sifatnya menuntut, membolehkan memilih, maupun yang sifatnya meletakkan (sesuatu sebagai syarat, sebab, atau penghalang sesuatu yang lain).” Sedangkan dalam terminologi kalangan Fuqaha’, hukum Islam (hukum syar’i) ialah ketentuan praktis yang dikehendaki oleh khitab Allah”.
Jadi, obyek materi Ilmu Hukum Islam, dengan mengacu pada kedua teminologi di atas, adalah :
a. Dalil-dalil syar’i yang terdiri dari ayat-ayat dan hadis-hadis hukum, dan
b. Hukum-hukum yang digali dari dalil-dalil syar’i tersebut yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh, kitab-kitab fatwa, dan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, dua jurusan di Fakultas Syari’ah IAI Ibrahimy yakni jurusan Muamalah ( konsentrasi ekonomi Islam ) dan Ahwal al-Syakhsyiyah , mengambil bagian tertentu dari obyek materia ilmu hukum Islam tersebut sebagai spesialisasi kajiannya. Jurusan Muamalah ( Konsentrasi Ekonomi Islam ) mengambil obyek materia yang berkenaan dengan hukum (perdata) dalam aspek bisnis Islam, ekonomi Islam, dan tata peradilannya. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah (AS) mengambil obyek materia yang berkenaan dengan hukum Perdata Islam yang meliputi hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum perwakafan, dan tata peradilannya.
Jika dibentangkan secara lebih rinci, obyek materia kajian hukum Islam pada masing-masing jurusan adalah sebagai berikut:
a. Jurusan Muamalah ( Konsentrasi Ekonomi Islam )
Bidang hukum perdata (bisnis) Islam, obyek materianya b erkenaan dengan masalah-masalah di seputar :
1) Kepemilikan, di antaranya tentang jenis-jenis kepemilikan (sempurna dan tidak sempurna), cara memperoleh kepemilikan (yakni melalui: penguasaan benda-benda mubah atau tak bertuan, akad atau perikatan, khalafiyah atau penggantian posisi pemilik asal yang telah meninggal, dan tawallud al-mamluk atau lahirnya sesuatu dari benda yang dimiliki).
2) Aneka akad atau perikatan sebagai berikut:
a) Bay’ atau jual beli, di antaranya tentang jual beli mu’atah (ijab dan kabulnya dilakukan dengan perbuatan saling menyerahkan), jual beli oleh anak yang belum dewasa, jual beli bersyarat, hak khiyar, jual-beli barang yang tidak ada di tempat, jual-beli barang yang tidak bermanfaat, jual-beli barang milik orang lain, penentuan harga secara sepihak, jual beli barter, permainan harga pasar, impor barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan, perwalian dalam jual-beli, menjual barang yang sedang ditawar orang lain, jual-beli dengan cek mundur, menjual daging dengan hewan, jual-beli secara spekulatif.
b) Salam atau pesanan, di antaranya tentang dasar hukumnya, pemesanan barang lewat internet, telepon, dan semacamnya, perbedaan barang yang diterima dengan yang dipesan, pengembalian barang pesanan, cacat pada barang pesanan, barang tidak sesuai dengan contoh, pembayaran dalam bentuk pembebasan hutang, ciri barang pesanan kurang/tidak jelas, akad piutang dalam pesanan, penentuan waktu pesanan, penentuan harga barang, penentuan waktu penyerahan uang, perkiraan timbangan, takaran ukuran, dan jumlah barang pesanan, tempat dan waktu pembayaran, penggantian barang pesanan dengan barang lain, salam paralel, salam dalam perbankan syari’ah.
c) Murabahah atau jual beli barang dengan harga asal (pokok) ditambah dengan keuntungan ( marjin ) yang disepakati antara pihak-pihak yang terkait. Obyek kajiannya di antaranya adalah tentang dasar hukumnya, pemberitahuan biaya modal, akad murabahah, penjualan dalam murabahah, janji pemesanan pada murabahah, jaminan pada murabahah, hutang dalam murabahah, uang muka (arboun) dalam pesanan pada murabahah, penundaan pembayaran oleh debitur mampu, debitur yang bangkrut, dan murabahah dalam perbankan syari’ah.
d) Bay’ Istisna’ atau jual beli dalam bentuk kontrak antara pembeli dan penjual barang. Kajiannya meliputi antara lain landasan hukumnya, kontrak dalam bay’ istisna’, perselisihan jenis dan kualitas barang pada bay’ istisna’, penyerahan barang dan penentuan harga pada bay’ istisna’, bay’ istisna’ dalam perbankan syari’ah, dan bay’ istisna’ paralel.
e) Al-ijarah atau sewa menyewa, di antaranya tentang dasar hukumnya, kepemilikan barang pada ijarah, perubahan akad ijarah, pemutusan sepihak akad ijarah, akad ijarah pada benda bukan manfaatnya, menyewa barang yang tidak diketahui manfaatnya, penggunaan barang sewa sebelum pembayaran, kerusakan barang sewa, pembayaran sewa dengan hutang, pemanfaatan barang sewa, pengalihan barang sewa, berakhirnya akad sewa-menyewa, sewa beli (ijarah mutanahiyah bi al-tamlik), aplikasi ijarah dalam perbankan syari’ah, dasar hukum ijarah, standarisasi upah, serikat pekerja, upah tidak memenuhi standar, penangguhan pembayaran ketenagakerjaan, pengalihan upah, pengurangan upah secara sepihak, pengupahan dengan jasa, pengupahan tenaga part time, upah bagi penyiar Islam, upah bagi pengajar agama (al-Qur’an).
f) Ar-Rahn atua gadai (menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, perubahan akadnya, kepemilikan barang gadai, tanggung jawab kerusakan barang gadai, penggadaian barang dengan barang yang sama, akad gadai sebelum penyerahan barang, pemanfaatan barang gadai, pengalihan barang gadai, kualitas/kuantitas ganti rugi barang gadai, penggadaian hutang, pembayaran uang gadai secara sepihak, wanprestasi dalam gadai, menggadaikan milik orang lain, gadai fiktif, aplikasi gadai dan biaya administrasi gadai di perbankan syari’ah.
g) Al-Wakalah atau deputyship (pendelegasian atau pemberian mandat kepada orang lain untuk menangani suatu urusan). Di antara kajiannya adalah tentang dasar hukumnya, hak dan kekuasaan dalam wakalah, status barang yang diperjualbelikan secara wakalah, kejelasan status pekerjaan yang diwakilkan, wakalah dalam ibadah, tanggung jawab barang yang diwakilkan, persengketaan yang mewakili dan yang diwakili, kelalaian wakil dalam pekerjaan, penghentian wakalah, pengalihan wakalah, penjualan hak wakalah.
h) Kafalah atau guaranty (jaminan yang berikan oleh kafil atau penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Atau, pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Obyek kajiannya meliputi dasar hukumnya, kafalah dan daman, pengalihan tanggungan dalam kafalah, jaminan diri (al-kafalah bi al-nafs), jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang, jaminan pada perusahaan penyewaan (leasing company), jaminan prestasi, jaminan berjangka, kerusakan barang jaminan, meninggalnya penjamin, pengalihan kafalah, dan berakhirnya kafalah.
i) Hiwalah atau transfer service (pemindahan beban hutang dari muhil atau orang yang berhutang kepada muhal ‘alaih atau orang yang wajib menanggung beban pembayaran hutang. Obyek kajiannya antara lain tentang dasar hukumnya, status hukumnya, hiwalah, post dated check pada hiwalah, dan pengalihan hutang dengan tambahan nominal.
j) Musyarakah (kerjasama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertese) dan menerima/menanggung bersama keuntungan dan resiko sesuai dengan kesepakatan. Diantara obyek kajiannya ialah tentang dasar hukumnya, syirkah abdan, syirkah ‘inan, syirkah mufawadah, syirkah a’mal, syirkah wujun, koperasi, kesamaan modal atau barang dalam musyarakah, penentuan tata kerja dan modal, kelalaian dalam musyarakah, pembagian keuntungan dan kerugian (loss and profit sharing), pengalihan modal musyarakah pada pihak ketiga, beban hutang dalam musyarakah, konsekuensi akad syirkah, berakhirnya musyarakah, wanprestasi dalam musyarakah, aplikasi musyarakah dalam perbankan, side streaming di perbankan syari’ah, denda keterlambatan pembayaran musyarakah di perbankan syari’ah, keterlambatan pembayaran musyarakah di perbankan syri’ah.
k) Mudarabah (kerjasama usaha antara dua pihak di mana satu pihak menjadi penyedia modal atau sahibul mal dan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi di antara mereka menurut kesepakatan. Sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan atau kelalaian pengelola menjadi tanggungan pengelola). Obyek kajiannya antara lain tentang landasan hukumnya, jenis-jenis mudarabah (mutlaqah dan muqayyadah), pembagian hasil dan kerugian dalam mudarabah, permodalan dalam mudarabah, penyaluran dana dalam mudarabah, beban hutang dalam mudarabah, pengembalian pokok pembiayaan dalam mudarabah, penyembunyian keuntungan dalam mudarabah, beban hutang dalam mudarabah, pengembalian pokok pembiayaan dalam mudarabah, kelalaian dalam pengelolaan modal, uang administrasi pada transaksi mudarabah di perbankan syari’ah, denda keterlambatan pembayaran mudarabah di perbankan syari’ah, wanprestasi dalam mudarabah, mudabarah sebagai tabungan berjangka, dan mudarabah sebagai deposito.
l) Muzara’ah (kerjasama usaha pertanian di mana satu pihak menyediakan benih dan lahan untuk ditanam dan dipelihara oleh pihak lainnya dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen). Di antara obyek kajiannya ialah tentang dasar hukumnya, permodalan (benih dan biaya operasional) dalam muzara’ah, keuntungan dan kerugian dalam muzara’ah, perbedaan muzara’ah dan mukhabarah, kelalaian dalam muzara’ah dan mukhabarah, penyembunyian keuntungan dalam muzara’ah dan mukhabarah, beban hutang dalam muzara’ah dan mukhabarah, pemindahan pekerjaan/modal muzara’ah dan mukhabarah, aplikasi muzara’ah dan mukhabarah dalam perbankan Islam.
m) Musaqah (bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen). Obyek kajiannya antara lain tentang dasar hukumnya, permodalan (benih dan biaya operasional) dalam musaqah, keuntungan dam kerugian dalam musaqah, perbedaan muzara’ah dan musaqah, beban hutang dalam musaqah, pemindahan pekerjaan/modal dalam musaqah, aplikasi musaqah dalam perbankan syari’ah.
b. Konsentrasi Bidang Ekonomi Islam, obyek materianya berkenaan dengan masalah-masalah di seputar :
1) Lembaga-lembaga ekonomi syari’ah, seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, koperasi syari’ah, reksadana syari’ah, baitul mal wat tamwil,dan sebagainya.
2) Akuntansi keuangan syari’ah.
3) Managemen lembaga ekonomi syari’ah.
4) Bidang tata peradilan bisnis dan ekonomi Islam, obyek materianya berkenaan dengan masalah-masalah yang masuk dalam lingkup bahasan fiqh al-murafa’at (hukum acara) seperti telah dipaparkan dengan rinci ketika membicarakan obyek materia tata peradilan hukum keluarga Islam pada jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah di atas.

b. Jurusan Ahwal Syakhsyiyah

1) Bidang hukum perkawinan Islam, obyek materianya berkenaan dengan masalah-masalah di seputar:
1) Khitbah atau peminangan, di antaranya tentang melihat dan bertemu dengan wanita yang hendak dipinang, meminang pinangan orang, meminang mahram, pembatalan pinangan, hadiah pinangan, dan sebagainya.
2) Akad nikah, di antaranya tentang persetujuan calon mempelai, nikah tanpa persetujuan calon, nikah tanpa wali, prosedur izin wali, wali hakim, wali ‘adal (menolak menikahkan), peralihan wali nasab ke wali hakim, perempuan menjadi wali, jenis dan jumlah mahar, nikah melalui media elektronik, pencatatan pernikahan, nikah sirri, status nikah yang dicegah dan dibatalkan, alasan pencegahan dan pembatalan perkawinan, akibat hukum pembatalan perkawinan, perjanjian perkawinan (waktu pembuatan, keberlakukan, dan akibat hukumnya), perkawinan antar agama, perkawinan campuran, poligami, dan sebagainya.
3) Hubungan suami isteri dalam kehidupan rumah tangga, diantaranya tentang hak dan kewajiban suami, istri, dan anak, ganti rugi hak, jumlah dan jenis hak, pergaulan suami-istri, harta bersama dan monogami dan poligami, pembagian harta bersama karena cerai mati hidup dan cerai mati, nuzyuz dan tindak lanjutnya, syiqaq dan tindak lanjutnya, wewenang hakim dan syiqaq, dan sebagainya.
4) Putusnya perkawinan, di antaranya tentang alasan-alasan perceraian, cerai dengan alasan zina dan pengingkaran anak, cerai dengan alasan mafqud dan ghaib, jatuhnya talak, talak sunni dan bid’i, tata cara perceraian, iddah, syarat rujuk dan tatacaranya, pengasuhan anak, dan sebagainya.
5) Bidang hukum kewarisan Islam, obyek materianya berkenaan dengan masalah-masalah di seputar:
6) Rukun dan syarat mewarisi.
7) Sebab-sebab mewarisi, yakni hubungan nasab, hubungan perkawinan, dan hubungan wala’.
8) Faktor-faktor penghalang kewarisan, yaitu perbudakan, pembunuhan, dan perbedaan agama.
9) Hak-hak yang berkaitan dengan harta waris, yakni biaya perawatan janazah (tajhiz), hutang, dan wasiat.
10) Bagian waris kelompok-kelompok ahli waris Ashab al-Furud dan Asabah (bi al-nafs, bi al-ghair, dan ma’a al-gahir).
11) Klasifikasi ahli waris menjadi Sababiyah dan Nasabiyah; Usul al-Mayyit, Furu’ al-Mayyit, dan Hawasyi.
12) Problema kewarisan dzawil arham, anak dalam kandungan, anak zina, anak li’an, anak mafzud, dan khuntsa.
13) Hijab dan macamnya; perbedaan mahjub, mamnu’, dan ghairu warits.
14) Problema pembagian harta waris, seperti tashih al-mas’alah, ‘aul, radd, gharrawain, akdariyah, muqasamah, takharuj, munasakhah, dan sebagainya.
15) Bidang hukum perwakafan Islam, obyek materianya berkenaan dengan masalah-masalah di seputar:
16) Sejarah wakaf (masa pra Islam, awal Islam, dan selanjutnya).
17) Dasar hukum wakaf (al-Qur’an, hadis, aqwal fuqaha’, peraturan perundang-undangan seperti undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, PP No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik; Peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1978 tentang Pelaksanaan Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam).
18) Seluk-beluk hukum wakaf yang meliputi pengertian wakaf, syarat dan rukunnya, hak dan kewajiban nadzir, macam-macam wakaf, kedudukan harta wakaf, pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, lembaga-lembaga yang menangani harta wakaf, perubahan peruntukan harta wakaf, pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, lembaga-lembaga yang menangani harta wakaf, penyelesaian sengketa wakaf, ketentuan pidana di bidang perwakafan, wakaf dengan wasiat, dan sebagainya.
19) Problema spesifik hukum wakaf, seperti wakaf berjangka waktu, wakaf manfaat barang, wakaf uang tunai, wakaf surat berharga, wakaf hak atas kekayaan intelektual, wakaf hak sewa, wakaf anak yatim, wakaf pemboros, dan sebagainya.
20) Bidang tata peradilan Hukum Perdata Islam, obyek materinya berkenaan dengan masalah-masalah di seputar :
21) Unsur-unsur peradilan, yaitu a) hakim (syarat pengangkatan dan pemberhentiannya, hakim wanita, hakim non muslim, dan hakim singgah/majelis), b) hukum atau produk peradilan (qada’ ilzam, wada’ al-tarki, wada’ istihqaq, isbat, ilzam, yurisprudensi, al-qada’ ‘ala al-ghayb), c) mahkum bih atau sesuatu hak yang harus dipenuhi yang meliputi hak Allah atau hak sosial dan hak manusia perorangan, d) mahkum ‘alaih atau pihak yang kalah (hak menggunakan upaya hukum banding), dan e) mahkum lah atau pihak yang menang perkara.
22) Al-Da’wa atau gugatan, yaitu tentang da’wa tuhmah, da’wa ghairu tuhmah, da’wa daf’i al-ta’arudi, dan da’wa qat’i al-niza’. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah tafsil, ilzam ta’yin, tidak tanaqud, mukallaf, dan tidak dalam keadaan peperangan agama.
23) Al-Bayyinah atau alat bukti yang meliputi a) al-syahadah atau kesaksian (hukum menjadi saksi, kewajiban mengungkapkan kesaksian, syarat-syarat saksi, mencabut kesaksian di depan sidang, saksi ahli, dan al-syahadah al-intifadah atau testimonium de auditu); b) al-bayyinah al-khattiyah atau alat bukti tulisan (dasar dan kekuatan hukumnya); c) al-iqrar atau pengakuan (syarat, teori tentang pengakuan, mencabut pengakuan); d) al-yamin atau sumpah palsu); e) radd al-yamin atau sumpah balik (penggunaannya); f) nukul atau penolakan sumpah; g) qasamah atau sumpah yang diminta oleh keluarga terbunuh (fungsi dan dampaknya); h) qarinah atau indikasi/ petunjuk (qarinah nafiyah, qarinah syar’iyyah/qanuniyah; i) ilmu al-qadi (pengetahuan hakim).
24) Thuruq al-Itsbat atau cara-cara pembuktian, yang meliputi cara-cara pembuktian berdasarkan: a) bukti yang terpegang di tangan atau res upsa leguites/fakta berbicara, b) semata-mata pengingkaran dari pihak lawan, c) res upsa leguiter disertai sumpah, dan d) semata-mata penolakan sumpah/nukul, e) sumpah balik dari penolakan sumpah atau radd al-yamin wa al-nukul, f) kesaksian seoran laki-laki tanpa sumpah, g) kesaksian dua orang saksi beserta sumpah, h) kesaksian seorang laki-laki beserta dua orang perempuan, i) nukul/penolakan sumpah disertai kesaksian seseorang, j) kesaksian orang perempuan disertai sumpah penggugat dalam perkara gugatan perdata, k) semata-mata kesaksian dua orang perempuan tanpa sumpah, l) kesaksian tiga orang laki-laki, m) kesaksian empat orang laki-laki merdeka”, n) kesaksian budak, o) kesaksian anak-anak mumayyiz, p) kesaksian orang-orang fasiq, r) kesaksian orang kafir, s) menjatuhkan putusan berdasarkan pengakuan, t) menjatuhkan putusan berdasarkan pengetahuan hakim, u) menjatuhkan putusan berdasarkan khabar mutawatir, v) menjatuhkan putusan berdasarkan khabar ahad, x) menjatuhkan putusan berdasarkan semata-mata bukti tulisan, y) menjatuhkan putusan berdasarkan qarinah/indikator/ petunjuk yang tampak, z) menjatuhkan putusan berdasarkan hasil undian, aa) menjatuhkan putusan berdasarkan hasil penelusuran jejak, ab) menjatuhkan putusan berdasarkan adat kebiasaan.

a. Kesimpulan

Pada paparan tentang pemetaan kajian fiqh CoE dan Prodi di atas dapat disimpulkan, bahwa obyek ilmu hukum Islam dapat dipetakan pada obyek yang materinya dalail-dalail syar’iy yang terdiri dari ayat-ayat al- Qur’an dan hadits-hadits hukum, serta hukum yang digali dari dalil-dalil syar’iy tersebut yang tertuang dalm kitab-kitab fiqh ( klasik meupun kontemporer ), kitab-kitab fatwa dan peraturan perundang-undangan. Jurusan/ Prodi di Fakultas Syari’ah IAI Ibrahimy Sukorejo mengambil bagian tertentu dari obyek materi tersebut untuk spesialisasi kajiannya.
Jurusan / Prodi Mu’amalah ( konsentrasi Ekonomi Islam ) mengambil obyek materia yang berkenaan dengan tiga hal ; 1) hukum bisnis, 2) Hukum ekonomi dan 3) tata peradilan hukum bisnis .
Jurusan/ Prodi Ahwal Syakhsyiyyah mengambil obyek materi yang bedi peradilan agama yang berkenaan dengan hukum Perdata Islam yang meliputi empat bidang ; 1) perkawinan, 2) kewarisan, 3) perwakafan dan 4) tata peradilannya di peraadilan agama.